STRUKTUR ORGANISASI SIWAS POLRES SESUAI PERPOL NO 2 TAHUN 2021
Pasal 6
ayat (3) huruf a. Seksi Pengawasan, yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pengawasan;
ayat (5) Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b, merupakan unsur pengawas.
Pasal 9
(l) Seksi Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pimpinan Polri di bidang pembinaan dan operasional mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan dan pencapaian kinerja.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Seksi Pengawasan menyelenggarakan fungsi:
a. pengawasan terhadap bidang pembinaan operasional atas aspek perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian;
b. pengawasan untuk memberikan konsultasi dan sosialisasi;
c. pelaksanaan verifikasi;
d. penyelenggaraan analisis dan evaluasi atas hasil pelaksanaan pengawasan;
e. penanganan pengaduan masyarakat; dan
f. pendorong penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan pelaksanaan pelaporan atas harta kekayanaan pengawai negeri pada Polri.
Pasal l0
(l) Seksi Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, terdiri atas:
a. Subseksi Operasional;
b. Subseksi Pembinaan;
c. Subseksi Pengaduan Masyarakat; dan
d. Urusan Administrasi.
(2) Subseksi Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a, bertugas melakukan pengawasan unit organisasi di bidang operasional atas aspek perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian.
(3) Subseksi Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b, bertugas melakukan pengawasan unit organisasi di bidang pembinaan meliputi sumber daya manusia, anggaran keuangan dan logistik atas aspek perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian.
(4) Subseksi Pengaduan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c, bertugas melakukan penanganan pengaduan, penyelenggaraan analisis evaluasi atas hasil pelaksanaan pengawasan, penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan pelaksanaan laporan harta kekayaan pegawai negeri pada Polri.
(5) Urusan Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf d, bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi pegawai negeri pada Polri dan logistik serta administrasi umum.